Kuota Tri Data Happy 65 GB 28 Hari
Layanan transaksi sedang dijeda sementara untuk pemeliharaan sistem. Anda tetap dapat melihat katalog dan harga produk.
Program Afiliasi
Bagikan tautan ini ke teman. Setiap transaksi sukses mereka akan otomatis menambah saldo komisi kamu!
Formulir Tarik Saldo
Login via WhatsApp
Login dengan WhatsApp untuk menyimpan riwayat transaksi dan cek kode token kapan saja.
Saldo & Mutasi
Saldo Berhasil Masuk!
Saldo sudah masuk ke akun kamu.
Belum ada mutasi saldo.
Syarat & Ketentuan
Pengantar Perjanjian
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan ini ("Perjanjian") merupakan perikatan hukum yang sah dan mengikat antara Nayara Store ("Pengelola" atau "Kami") selaku penyedia platform distribusi produk digital dan Payment Point Online Bank (PPOB), dengan setiap individu atau badan ("Pengguna" atau "Anda") yang mengakses, mendaftar, menggunakan bot otomasi, mengisi saldo, atau melakukan transaksi pada platform Nayara Store.
Dengan mengakses situs web resmi, mengirimkan instruksi melalui Bot WhatsApp resmi, melakukan pengisian Saldo Nayara, atau menyelesaikan transaksi pembelian, Pengguna menyatakan bahwa Pengguna adalah subjek hukum yang cakap dan secara sadar menyatakan telah membaca, memahami, menerima, serta menyetujui untuk terikat pada seluruh klausul yang termaktub dalam Perjanjian ini. Apabila Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Perjanjian ini, Anda dipersilakan untuk menghentikan akses dan penggunaan layanan kami.
Versi 2.1 • Terakhir Diperbarui per 20 September 2026
Pasal 1: Definisi dan Ruang Lingkup Layanan
- 1.1. Platform Nayara Store: adalah kesatuan infrastruktur sistem elektronik yang dioperasikan oleh Pengelola, mencakup situs web transaksi resmi, sistem bot transaksi otomatis berbasis WhatsApp, serta antarmuka pemrograman aplikasi (API) terkait.
- 1.2. Produk Digital: adalah seluruh komoditas barang dan jasa non-fisik serta layanan pembayaran tagihan elektronik yang didistribusikan melalui koneksi server prinsipal agregator, operator telekomunikasi, dan penyelenggara utilitas resmi, mencakup namun tidak terbatas pada: pulsa seluler reguler/transfer, paket kuota data internet, token listrik PLN prabayar, tagihan utilitas pascabayar (seperti listrik PLN, air PDAM, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, TV kabel, dan langganan internet), saldo uang elektronik (e-wallet), voucher dan kredit permainan (game), perpanjangan masa aktif kartu, serta berbagai produk dan layanan tagihan digital lainnya yang disediakan pada katalog resmi platform Nayara Store dari waktu ke waktu.
- 1.3. Pengguna Terautentikasi: adalah Pengguna yang telah berhasil melakukan verifikasi identitas nomor telepon seluler melalui sistem otentikasi WhatsApp Nayara Store.
- 1.4. Saldo Nayara: adalah fasilitas saldo akun sistem tertutup (closed-loop) pada platform Nayara Store yang digunakan khusus untuk pembayaran transaksi produk dan layanan digital di Nayara Store.
- 1.5. Jam Operasional Sistem: Server otomasi transaksi beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu tanpa henti untuk memproses transaksi secara seketika (real-time).
- 1.6. Jam Layanan Bantuan Konsumen: Layanan penanganan kendala, komplain, dan bantuan manual oleh Petugas Admin beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pasal 2: Akun, Otentikasi, dan Keamanan Sesi
- 2.1. Identifikasi Akun: Setiap akun Pengguna terikat secara unik pada 1 (satu) nomor telepon WhatsApp aktif.
- 2.2. Otentikasi Melalui WhatsApp: Masuk ke akun diselenggarakan melalui mekanisme verifikasi WhatsApp resmi (melalui tombol tautan langsung, pengiriman pesan kode verifikasi ke Bot WhatsApp, atau pemindaian kode QR). Sesi masuk akan tersimpan secara aman pada peramban perangkat Pengguna hingga Pengguna keluar (logout).
- 2.3. Tanggung Jawab Pengelolaan Akun: Pengguna bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan keamanan perangkat pribadi, kerahasiaan nomor WhatsApp, dan pengawasan terhadap setiap sesi masuk yang aktif. Segala tindakan, pemesanan, dan instruksi transaksi yang diterbitkan melalui sesi akun terautentikasi dianggap sah sebagai tindakan langsung dari pemilik akun.
- 2.4. Keabsahan Kepemilikan Nomor Telepon: Pengguna dilarang menggunakan nomor telepon virtual sementara (disposable/temporary VoIP), nomor hasil manipulasi/kloning, atau nomor telepon milik pihak ketiga tanpa hak yang sah. Pengelola berhak membekukan akun yang teridentifikasi menggunakan nomor tidak sah.
- 2.5. Pengalihan dan Perubahan Nomor: Dalam hal nomor WhatsApp Pengguna mengalami masa tenggang permanen, hangus, atau dialihkan kepemilikannya oleh operator seluler, Pengguna berkewajiban segera memberitahukan kepada Pengelola guna pemutakhiran data dan perlindungan saldo.
Pasal 3: Fasilitas Saldo Nayara (Closed-Loop Wallet)
- 3.1. Sifat dan Legalitas Instrumen: Saldo Nayara diterbitkan murni sebagai instrumen pembayaran sistem tertutup (closed-loop). Saldo Nayara hanya dapat digunakan untuk pembelian produk dan layanan digital di dalam platform Nayara Store.
- 3.2. Penegasan Non-Perbankan: Saldo Nayara bukan merupakan simpanan perbankan (giro, tabungan, atau deposito), tidak memberikan bunga, imbal hasil, atau keuntungan finansial dalam bentuk apa pun (non-interest bearing), serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- 3.3. Pembatasan Transfer dan Penarikan Dana: Saldo Nayara tidak dapat dipindahtangankan atau ditransfer antar-pengguna (non-P2P transfer) dan tidak dapat ditarik tunai (cash-out) ke rekening perbankan atau dompet digital eksternal, selain untuk keperluan pencairan komisi Program Afiliasi yang sah atau pengembalian dana (refund) atas transaksi yang dinyatakan gagal oleh sistem.
-
3.4. Batasan Pengisian dan Batas Maksimum Saldo Akun:
- a. Nominal pengisian saldo minimum adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per transaksi pengisian.
- b. Nominal pengisian saldo maksimum adalah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per transaksi pengisian.
- c. Batas maksimum akumulasi saldo tersimpan (maximum stored balance limit) pada 1 (satu) akun Pengguna adalah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Sistem berhak menolak transaksi pengisian saldo apabila total saldo akun setelah penambahan melebihi batas maksimum tersebut.
- 3.5. Pembebasan Biaya Tambahan Transaksi: Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen sistem pembayaran, pengisian Saldo Nayara maupun pembayaran pesanan melalui QRIS tidak dikenakan biaya tambahan (0% surcharge) kepada Pengguna. Jumlah yang dibayarkan oleh Pengguna adalah murni sejumlah nominal pengisian saldo atau harga produk yang dipesan.
Pasal 4: Ketentuan Transaksi dan Pemrosesan Produk Digital
- 4.1. Waktu Pemrosesan Transaksi: Pesanan diproses secara otomatis seketika setelah pembayaran terverifikasi sah pada mutasi sistem. Estimasi waktu penyelesaian normal berkisar antara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) menit. Dalam hal terjadi antrean trafik peladen (server load) pada sisi operator telekomunikasi atau penyedia utilitas, proses pemutakhiran status akhir transaksi dapat memerlukan waktu tambahan hingga maksimal 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- 4.2. Kewajiban Ketelitian Data Tujuan: Pengguna berkewajiban secara mandiri untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data nomor tujuan pengisian, Nomor Meter/ID Pelanggan PLN, nomor pelanggan utilitas pascabayar, ID Pengguna Akun Game, atau parameter transaksi lainnya sebelum melakukan konfirmasi pembayaran. Pengelola dibebaskan dari segala tuntutan atau ganti rugi atas kegagalan pengiriman akibat kesalahan input data oleh Pengguna.
- 4.3. Keharusan Status Nomor Aktif (Bukan Masa Tenggang): Pengguna wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler tujuan berada dalam masa aktif dan tidak berada dalam masa tenggang (grace period). Transaksi pulsa atau paket data yang dinyatakan berhasil terkirim oleh sistem operator telekomunikasi ke nomor yang berada dalam masa tenggang merupakan kebijakan mutlak operator terkait dan tidak dapat dibatalkan ataupun dimintakan pengembalian dana.
- 4.4. Penyesuaian Harga Prinsipal: Harga produk yang tercantum pada katalog platform dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti penyesuaian tarif dari operator atau biller pusat. Apabila terjadi kenaikan harga dari prinsipal pada saat pesanan Pengguna sedang dalam antrean pemrosesan, sistem akan secara otomatis membatalkan transaksi tersebut dan mengembalikan dana Pengguna secara utuh (100%).
Pasal 5: Tata Cara Pembayaran QRIS dan Validasi Mutasi
- 5.1. Standardisasi Kanal QRIS: Pembayaran pesanan langsung maupun pengisian saldo difasilitasi melalui kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) resmi Bank Indonesia, yang dapat dilunasi menggunakan seluruh aplikasi perbankan digital (mobile banking) dan dompet elektronik (e-wallet) berlisensi di Indonesia.
- 5.2. Batas Waktu Pelunasan Tagihan: Setiap kode pembayaran QRIS memiliki masa berlaku pelunasan selama 15 (lima belas) menit terhitung sejak diterbitkan. Pembayaran yang dieksekusi melampaui batas waktu kedaluwarsa berpotensi tidak teridentifikasi secara otomatis oleh sistem mutasi.
- 5.3. Keabsahan Berdasarkan Mutasi Riil: Pemrosesan pesanan hanya akan dieksekusi apabila dana pelunasan telah tercatat secara sah dan terverifikasi masuk pada mutasi rekening penampung Pengelola. Bukti visual berupa tangkapan layar (screenshot) transfer tidak diakui sebagai dasar verifikasi mandiri tanpa adanya pencatatan mutasi riil pada sistem.
Pasal 6: Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
- 6.1. Sifat Final Transaksi Sukses (Non-Refundable): Seluruh transaksi produk digital yang telah diverifikasi berstatus "Sukses" oleh operator telekomunikasi atau biller penyedia layanan bersifat mutlak, final, dan tidak dapat dibatalkan, ditukar, dialihkan, atau dimintakan pengembalian dana (non-refundable) dengan alasan apa pun.
- 6.2. Pengembalian Dana Otomatis Transaksi Saldo: Transaksi yang dibayarkan menggunakan Saldo Nayara dan dinyatakan "Gagal" oleh sistem atau prinsipal akan memperoleh pengembalian dana penuh (100%) secara otomatis dan seketika ke Saldo Nayara Pengguna tanpa potongan biaya administrasi.
-
6.3. Pengembalian Dana Transaksi QRIS Langsung:
- a. Transaksi langsung via QRIS yang dinyatakan "Gagal" oleh sistem dapat diajukan pengembalian dananya melalui Petugas Admin dengan melampirkan Nomor Pesanan (Order ID) yang valid.
- b. Pengembalian dana akan ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet atas nama Pengguna dalam jangka waktu maksimal 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam pada hari dan jam kerja operasional Admin.
- c. Apabila proses pengembalian dana memerlukan biaya transfer antarbank atau biaya administrasi lintas penyedia pembayaran, biaya riil tersebut akan dipotong langsung dari total nominal pengembalian dana.
- 6.4. Batas Waktu Pengajuan Pengaduan: Batas maksimal penyampaian laporan kendala transaksi atau permohonan pengembalian dana adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak transaksi diterbitkan pada sistem. Laporan yang diajukan melampaui batas waktu tersebut tidak dapat diproses sehubungan dengan batasan masa retensi log server prinsipal operator.
Pasal 7: Program Afiliasi dan Promo Referral
- 7.1. Kemitraan Afiliasi: Setiap pengguna terdaftar berhak mengikuti Program Afiliasi untuk membagikan kode atau tautan referral dan memperoleh komisi bagi hasil sebesar 25% dari keuntungan bersih atas setiap transaksi sukses yang teratribusi secara sah.
- 7.2. Promo Diskon Referral: Pengguna yang bertransaksi menggunakan kode referral yang sah dapat memperoleh potongan harga promosi khusus pada produk-produk pilihan yang memenuhi kriteria promosi.
- 7.3. Atribusi Otomatis: Sistem secara otomatis mencatat dan mengatribusikan transaksi sukses yang berasal dari tautan atau kode referral, baik transaksi langsung di situs web maupun melalui Bot WhatsApp resmi.
- 7.4. Pencairan Saldo: Saldo komisi dapat dicairkan langsung ke akun GoPay terdaftar mulai dari Rp 5.000. Ketentuan teknis selengkapnya tercantum dalam yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 8: Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Informasi
- 8.1. Kepatuhan terhadap UU PDP: Pengelola memproses, menyimpan, dan melindungi data pribadi Pengguna dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- 8.2. Ruang Lingkup Data yang Dikelola: Data yang dikumpulkan dan diproses oleh Pengelola terbatas pada data yang mutlak diperlukan bagi penyelenggaraan layanan, meliputi: nomor WhatsApp Pengguna, nomor tujuan pengiriman produk, data identifikasi peramban/perangkat, serta riwayat pencatatan transaksi dan mutasi keuangan.
- 8.3. Komitmen Kerahasiaan Data: Pengelola menjamin kerahasiaan data pribadi Pengguna dan tidak akan menjual, menyewakan, mengalihkan, atau membuka akses data pribadi Pengguna kepada pihak ketiga mana pun di luar kebutuhan teknis pertukaran data yang sah dengan operator telekomunikasi, penyedia utilitas (PLN), dan lembaga penyelenggara jasa pembayaran resmi.
- 8.4. Pencatatan Aktivitas dan Lalu Lintas Situs: Untuk menjaga keamanan sistem, mendeteksi program otomatis (bot), serta mengevaluasi kelancaran transaksi, Pengelola mencatat informasi teknis saat Pengguna mengakses situs web, meliputi halaman yang diakses, jenis perangkat, peramban (browser), dan situs rujukan. Informasi ini dicatat secara anonim tanpa menyimpan alamat IP Pengguna secara langsung, tidak dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan periklanan, dan catatan aktivitas tersebut akan dihapus secara otomatis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 9: Integritas Layanan, Larangan, dan Penangguhan Hak Akses
-
9.1. Larangan Aktivitas Melawan Hukum: Pengguna dilarang keras
memanfaatkan platform Nayara Store untuk tindakan-tindakan berikut:
- a. Melakukan transaksi pendanaan yang bersumber dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
- b. Melakukan manipulasi sistem, pembuatan akun fiktif berulang, atau transaksi referral ke nomor pribadi (self-referral) untuk mencairkan komisi secara curang.
- c. Melakukan upaya peretasan, pemindaian kerentanan sistem (vulnerability probing), eksploitasi celah keamanan (bug abuse), pengikisan data otomatis (automated scraping), atau serangan penolakan layanan (Denial of Service / DDoS).
- d. Melontarkan kata-kata tidak pantas, ujaran kebencian, pelecehan verbal, ancaman fisik/psikis, pemerasan, atau pencemaran nama baik terhadap Petugas Admin maupun pengelola platform.
- 9.2. Hak Penindakan dan Penangguhan Akun: Pengelola memiliki wewenang penuh untuk membatalkan pesanan sepihak, menahan pencairan saldo untuk proses audit internal, serta melakukan pemblokiran permanen terhadap nomor WhatsApp Pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada ayat 9.1.
Pasal 10: Layanan Bantuan, Prosedur Komplain, dan Keadaan Kahar (Force Majeure)
- 10.1. Saluran Resmi Pengaduan: Segala bentuk permohonan bantuan teknis, klarifikasi mutasi, dan pelaporan kendala transaksi hanya dilayani secara resmi melalui kontak WhatsApp Admin: 0822-9797-5545.
- 10.2. Ketentuan Antrean Pesan Konsumen: Layanan bantuan diselenggarakan berdasarkan prinsip urutan waktu penerimaan pesan (First-In, First-Out). Pengguna diimbau untuk tidak mengirimkan pesan berulang (spam), mengingat sistem percakapan WhatsApp akan menempatkan pesan baru pada urutan teratas sehingga mengakibatkan penanganan antrean Anda tertunda.
-
10.3. Keadaan Kahar (Force Majeure): Pengelola
dibebaskan dari segala tuntutan hukum, kewajiban pemenuhan waktu layanan, maupun
tuntutan ganti rugi materiil/imateriil yang diakibatkan oleh peristiwa di luar
kendali wajar Pengelola (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas
pada:
- a. Gangguan infrastruktur telekomunikasi skala nasional, putusnya kabel optik dasar laut, atau pemeliharaan darurat (emergency maintenance) pada server prinsipal operator telekomunikasi atau PLN.
- b. Gangguan jaringan kliring dan penyelesaian transaksi Bank Indonesia atau perbankan mitra.
- c. Bencana alam, kebakaran, pemadaman listrik massal, huru-hara, perang, sabotase siber internasional, atau terbitnya peraturan perundang-undangan darurat dari otoritas pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 11: Ketentuan Penutup dan Pembaruan Perjanjian
- 11.1. Hak Perubahan Berkala: Pengelola berhak untuk memperbarui, mengubah, menyunting, atau menyelaraskan klausul dalam Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu guna mengakomodasi perkembangan operasional bisnis dan kepatuhan regulasi hukum.
- 11.2. Keberlakuan Hukum Versi Mutakhir: Setiap revisi atas Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif dan mengikat sejak tanggal penayangan resmi pada platform Nayara Store. Keberlanjutan penggunaan platform oleh Pengguna setelah tanggal perubahan ditayangkan dianggap sebagai persetujuan tegas dan penerimaan penuh atas seluruh isi Syarat dan Ketentuan versi mutakhir tersebut.
- 11.3. Keterpisahan (Severability): Apabila terdapat salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat diberlakukan oleh pengadilan yang berwenang, ketidaksahan klausul tersebut tidak membatalkan atau mengurangi keberlakuan klausul-klausul lainnya dalam Perjanjian ini.
Verifikasi Keaslian Struk
Verifikasi keaslian transaksi Nayara Store secara langsung dan akurat.
STRUK ASLI & TERVERIFIKASI
Data transaksi valid • Tercatat resmi di server Nayara Store
STRUK TIDAK VALID / PALSU
Kode verifikasi tidak cocok atau transaksi tidak ditemukan.